Abu 'Ubaidah -seorang ahli bahasa- bercerita, bahwasanya
telah terjadi suatu perBincangan antara Abu Al-Aswad ad-Du`aly dengan istrinya
perihal anak mereka. Abu Al-Aswad ingin mengambil anak tersebut dari asuhan
istrinya. Merekapun pergi ke Basrah untuk menemui gubernur Ziyad. Sang istri
berkata, "Semoga Allah mengaruniakan kemaslahatan untuk Anda. Anak ini
adalah anakku…Sesungguhnya perutku telah menjadi tempatnya bersemayam,
pangkuanku menjadi tempatnya membenamkan diri, dan air susuku menjadi penghilang
dahaganya. Aku mengawasinya saat dia tertidur dan menjaganya saat dia
terbangun. Hal ini berlaku sampai dia berusia tujuh tahun. Usia dimana dia bisa terpisah
dariku, sudah sempurna tabiatnya, dan
usia dimana persendiannya telah menjadi kuat. Akupun berangan bisa memberi
kemanfaatan padanya. Aku juga berharap bisa mempertahankanya. Namun tiba-tiba
suamiku ingin mengambilnya dariku dengan paksa. Maka dukung dan bantulah aku
wahai Pemimpin kami, karena suamiku sungguh menginginkan kesediahnku, diapun
ingin memaksaku".
Abu Al-Aswad yang merupakan bapak dari si anak berkata, "Semoga
Allah mengaruniakan kemaslahatan padamu wahai Pemimpin kami. Anak ini adalah
anakku. Aku mengandungnya sebelum istriku mengandungnya. Akupun melahirkannya
sebelum istriku melahirkannya. Aku juga mengajarinya tata krama, memperhatikan
kepayahannya, memberinya ilmuku, dan mengilhaminya dengan mimpiku sampai
sempurna akalnya dan menjadi kuat otot-otot lengannya". Sang istri
menimpali, "Benar –semoga Allah mengaruniakan kebaikan padamu wahai
Pemimpin kami- memang suamikulah yang mengandungnya. Tapi dia mengandungnya
dengan mudah, sedang aku mengandungnya dengan berat. Dia melahirkanya dengan
penuh nafsu, sedang aku melahirkannya dengan kepayahan". Lalu gubernur
Ziyad memutuskan dengan ucapannya, "Kembalikanlah anak itu pada wanita
yang telah melahirkannya. Dia lebih berhak atas anak itu dari pada dirimu. Dan lepaskanlah niatanmu
(untuk mengambil anak tsb)!".